thumbnail

Peraturan Berdirinya Gudang Berikat di Indonesia

 

Peraturan utama:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat: Menetapkan ketentuan umum mengenai tempat penimbunan berikat (TPB), termasuk gudang berikat.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berikat dan Tempat Penimbunan Berikat: Mengatur tata cara perizinan, pendirian, dan pengelolaan kawasan berikat dan TPB, termasuk gudang berikat.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berikat dan Tempat Penimbunan Berikat: Melakukan perubahan dan penambahan ketentuan terkait penyelenggaraan kawasan berikat dan TPB.

Persyaratan pendirian gudang berikat:

  • Perusahaan:
    • Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha lain yang sah.
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    • Memiliki modal kerja minimal Rp 2 miliar.
  • Lokasi:
    • Terletak di kawasan berikat yang telah mendapat izin dari Bea Cukai.
    • Memiliki luas minimal 5.000 meter persegi.
    • Memiliki akses yang mudah untuk kegiatan bongkar muat barang.
    • Memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan.
  • Fasilitas:
    • Memiliki gudang yang aman dan memadai untuk penyimpanan barang.
    • Memiliki peralatan dan sistem yang memadai untuk administrasi dan pengawasan.
    • Memiliki sistem keamanan dan pemadam kebakaran yang memadai.

Prosedur pendirian gudang berikat:

  1. Mengajukan permohonan izin kepada Kantor Wilayah Bea Cukai setempat.
  2. Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.
  3. Memenuhi persyaratan pemeriksaan dan penilaian oleh Bea Cukai.
  4. Mendapatkan izin pendirian gudang berikat dari Bea Cukai.

Informasi dan panduan lebih lengkap:

Catatan:

  • Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Sebaiknya berkonsultasi dengan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi dan panduan terbaru.

Sumber informasi: